PERJANJIAN KERJA SAMA ISP DAN PERSEORANGAN

Reseller    28 Jul 2026    139 Views

PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

PT SUNEO ARSYAD RAEN

DAN

SAHIBAN (PERSEORANGAN)

TENTANG

JUAL KEMBALI JASA LAYANAN AKSES INTERNET

Nomor: 012/B/PKS.SUNEO/VIII/2026

 

Perjanjian Kerja Sama Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet (selanjutnya disebut "Perjanjian") ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu, tanggal 1 Agustus 2026, oleh dan antara:

PIHAK KESATU

PT SUNEO ARSYAD RAEN, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, beralamat di Jalan Ar Rahman 4 Nomor 28, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70122, dalam hal ini diwakili oleh:

EEN PAHLEFI, S.Kom, selaku Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama PT SUNEO ARSYAD RAEN berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 42 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Gianto, S.H., Notaris di Kota Banjarmasin, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0045740.AH.01.01.TAHUN 2023, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "PIHAK KESATU".

PIHAK KEDUA

SAHIBAN, seorang Warga Negara Indonesia, lahir di Pemasir pada tanggal 31 Desember 1991, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 5202123112910098, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor .................. (diisi sesuai NPWP yang sebenarnya), bertempat tinggal di Dusun Pemasir RT 001 RW 000, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut "PIHAK", dan secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK".

 

 

 

PARA PIHAK

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

A. Bahwa PIHAK KESATU merupakan penyelenggara Jasa Layanan Akses Internet yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Nomor 94/TEL.04.02/2025 tanggal 19 Mei 2025.

B. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan orang perseorangan yang bermaksud melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan kembali (reseller) Jasa Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU berdasarkan Perjanjian ini.

C. Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam kegiatan penjualan kembali (reseller) Jasa Layanan Akses Internet yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.

D. Bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, PIHAK KESATU menyediakan Jasa Layanan Akses Internet kepada PIHAK KEDUA untuk dipasarkan dan dijual kembali kepada pelanggan akhir (end user) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

E. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 1

DEFINISI

Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

(1) Perjanjian adalah Perjanjian Kerja Sama Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet beserta seluruh perubahan, addendum, lampiran, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(2) Layanan Akses Internet adalah layanan jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU untuk memberikan akses kepada Pelanggan menuju jaringan internet publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelanggan (End User) adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi yang menggunakan Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU yang dipasarkan atau dijual kembali oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.

(4) Biaya adalah seluruh biaya yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

(5) Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet adalah kegiatan pemasaran dan penjualan kembali Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, tanpa mengalihkan status PIHAK KESATU sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun menjadikan PIHAK KEDUA sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

(6) Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.

 

(7) Formulir Permohonan (FP) adalah formulir yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk mengajukan permohonan menjadi Mitra Reseller, aktivasi layanan, perubahan layanan, penambahan layanan, atau permohonan lainnya kepada PIHAK KESATU.

(8) Isolir adalah penghentian sementara Layanan Akses Internet oleh PIHAK KESATU akibat PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

(9) Pemutusan Layanan Permanen adalah penghentian secara permanen terhadap Layanan Akses Internet oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

(10) Merek adalah nama, logo, simbol, desain, identitas visual, atau tanda lainnya yang dimiliki oleh masing-masing PIHAK dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

(11) Data Pemakaian adalah data mengenai penggunaan Layanan Akses Internet oleh Pelanggan yang dicatat oleh sistem milik PIHAK KESATU.

(12) Data Pelanggan adalah seluruh data identitas dan informasi Pelanggan yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian ini dan menjadi bagian dari data operasional PIHAK KESATU, yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13) Mitra Reseller adalah PIHAK KEDUA yang berdasarkan Perjanjian ini diberi hak oleh PIHAK KESATU untuk memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU kepada Pelanggan.

(14) Sistem Billing adalah sistem penagihan, pencatatan pelanggan, pencatatan pembayaran, dan administrasi layanan yang disediakan dan dikelola oleh PIHAK KESATU.

(15) Aktivasi Pelanggan adalah proses pendaftaran, verifikasi, dan pengaktifan layanan kepada Pelanggan melalui sistem yang disediakan oleh PIHAK KESATU.

(16) Gangguan Layanan adalah kondisi ketika Layanan Akses Internet tidak dapat digunakan atau mengalami penurunan kualitas layanan yang disebabkan oleh gangguan pada jaringan, perangkat, atau sistem yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan.

(17) Service Level Agreement (SLA)

Service Level Agreement (SLA) adalah tingkat layanan yang dijamin oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

(18) Force Majeure (Keadaan Kahar)

Force Majeure adalah keadaan di luar kemampuan dan kendali PARA PIHAK yang mengakibatkan sebagian atau seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 2

RUANG LINGKUP

(1) Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi kerja sama pemasaran dan penjualan kembali (reseller) Jasa Layanan Akses Internet yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU kepada Pelanggan melalui PIHAK KEDUA sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.

(2) PIHAK KESATU tetap merupakan penyelenggara Jasa Layanan Akses Internet yang bertanggung jawab atas:

a. penyediaan Layanan Akses Internet;

b. pengelolaan jaringan telekomunikasi;

c. sistem aktivasi Pelanggan;

d. sistem penagihan (billing);

e. pengelolaan Data Pelanggan; dan

f. dukungan operasional yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan.

(3) PIHAK KEDUA bertindak sebagai Mitra Reseller yang berwenang melakukan:

a. pemasaran;

b. penawaran;

c. pendaftaran calon Pelanggan;

d. penjualan kembali Jasa Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU; dan

e. pelayanan administratif kepada Pelanggan sesuai kewenangan yang diberikan oleh PIHAK KESATU.

PIHAK KEDUA tidak bertindak sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan, memindahtangankan, atau menggunakan izin penyelenggaraan milik PIHAK KESATU.

(4) Lokasi atau wilayah pemasaran serta konfigurasi teknis Jasa Layanan Akses Internet yang menjadi objek kerja sama tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(5) Jenis layanan, paket layanan, kapasitas bandwidth, tarif reseller, serta ketentuan penggunaan Merek yang dapat dipasarkan oleh PIHAK KEDUA tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(6) PIHAK KEDUA dilarang menggunakan, memanfaatkan, atau menyampaikan kepada pihak lain bahwa dirinya merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi atau pemegang izin penyelenggaraan Jasa Layanan Akses Internet. Seluruh penyelenggaraan layanan tetap berada di bawah tanggung jawab dan izin PIHAK KESATU.

PASAL 3

JANGKA WAKTU

(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027.

(2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

(3) Kesepakatan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian.

(4) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini PARA PIHAK masih melaksanakan hak dan kewajibannya, namun perpanjangan Perjanjian belum ditandatangani, maka Perjanjian ini tetap berlaku untuk sementara sampai dengan ditandatanganinya perpanjangan atau Perjanjian baru, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat keberatan tertulis dari salah satu PIHAK.

(5) Masing-masing PIHAK berhak untuk tidak memperpanjang Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian.

(6) Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK, dengan tetap memperhatikan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih harus dipenuhi.

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

(1) PIHAK KESATU memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak PIHAK KESATU

  1. Menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
  2. Menentukan dan mengubah harga dasar layanan, harga reseller, paket layanan, serta kebijakan komersial dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA.
  3. Melakukan pengelolaan, konfigurasi, pemantauan (monitoring), pemeliharaan, dan pengembangan jaringan yang digunakan dalam penyelenggaraan Layanan Akses Internet.
  4. Memperoleh akses administratif terhadap perangkat jaringan milik PIHAK KEDUA yang terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU sepanjang diperlukan untuk keperluan operasional, pemeliharaan, keamanan jaringan, atau penanganan gangguan.
  5. Meminta laporan penjualan, Data Pelanggan, atau dokumen lainnya dari PIHAK KEDUA apabila diperlukan untuk kepentingan administrasi, audit, atau pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan Isolir terhadap layanan apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
  7. Melakukan Pemutusan Layanan Permanen sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dilakukan Isolir.

b. Kewajiban PIHAK KESATU

  1. Menyediakan Layanan Akses Internet sesuai dengan paket layanan yang disepakati.
  2. Menyediakan sistem aktivasi Pelanggan dan sistem billing.
  3. Memberikan dukungan teknis kepada PIHAK KEDUA.
  4. Memberikan pelatihan operasional apabila diperlukan.
  5. Menyediakan konfigurasi dasar jaringan.
  6. Menangani gangguan yang berasal dari jaringan milik PIHAK KESATU tanpa membebankan biaya kepada PIHAK KEDUA.
  7. Mengupayakan tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
  8. Menyediakan layanan bantuan (helpdesk) selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
  9. Menindaklanjuti setiap laporan gangguan secara profesional dan proporsional.
  10. Menyediakan IP Address publik, routing, ASN, atau fasilitas teknis lainnya apabila disepakati oleh PARA PIHAK.

(2) PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak PIHAK KEDUA

  1. Memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU.
  2. Memperoleh dukungan teknis dan administratif.
  3. Memperoleh pelatihan mengenai sistem operasional apabila diperlukan.
  4. Memperoleh konfigurasi dasar jaringan.
  5. Memperoleh IP Address publik, routing, ASN, atau fasilitas teknis lainnya apabila disepakati.
  6. Mengajukan penambahan kapasitas bandwidth atau fasilitas teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan sesuai SLA yang berlaku.
  8. Menyampaikan pengaduan maupun permintaan bantuan teknis kepada PIHAK KESATU.

b. Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Membayar seluruh tagihan kepada PIHAK KESATU tepat waktu sesuai dengan Perjanjian.
  2. Memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
  3. Tidak mengubah, memindahkan, atau menyalahgunakan jaringan maupun konfigurasi yang menjadi kewenangan PIHAK KESATU tanpa persetujuan tertulis.
  4. Menyediakan perangkat yang diperlukan untuk mendukung pelayanan kepada Pelanggan.
  5. Menyampaikan laporan gangguan kepada PIHAK KESATU apabila terjadi gangguan layanan.
  6. Menyediakan tenaga teknis untuk membantu penanganan gangguan pada sisi Pelanggan.
  7. Memberikan akses administratif terhadap perangkat jaringan yang terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU apabila diperlukan.
  8. Menggunakan sistem billing dan sistem aktivasi yang disediakan atau disetujui oleh PIHAK KESATU.
  9. Menyampaikan Data Pelanggan dan laporan penjualan kepada PIHAK KESATU apabila diminta sesuai ketentuan Perjanjian.
  10. Memberikan data dan dokumen yang benar dalam Formulir Permohonan maupun dokumen lainnya.
  11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
  12. Menjaga nama baik, reputasi, dan Merek milik PIHAK KESATU dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran dan pelayanan kepada Pelanggan.
  13. Tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 5

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

(1) PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK KESATU seluruh biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, yang meliputi:

a. biaya registrasi, apabila dikenakan;

b. biaya berlangganan Layanan Akses Internet sesuai dengan paket layanan yang dipilih;

c. biaya administrasi, apabila disepakati oleh PARA PIHAK; dan

d. biaya lainnya yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.

(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(3) PIHAK KESATU berhak melakukan perubahan harga layanan, paket layanan, maupun kebijakan komersial dengan pemberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum perubahan tersebut berlaku.

(4) Seluruh harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dinyatakan secara tegas apakah telah termasuk atau belum termasuk pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) PIHAK KESATU menerbitkan tagihan (invoice) atas Layanan Akses Internet setiap bulan melalui sistem billing yang dikelolanya.

 

(6) PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh tagihan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterbitkannya tagihan (invoice), kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

(7) Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PIHAK KESATU berhak:

a. mengenakan denda keterlambatan apabila diatur dalam Lampiran III;

b. melakukan Isolir sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini; dan

c. melakukan Pemutusan Layanan Permanen sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

(8) Seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening resmi milik PIHAK KESATU sebagai berikut:

Bank : Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Nomor Rekening : 0191-0100-2052-561

Atas Nama : PT SUNEO ARSYAD RAEN

atau melalui rekening resmi lainnya yang diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KESATU.

(9) Pembayaran dianggap sah setelah dana efektif diterima pada rekening resmi PIHAK KESATU.

(10) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas seluruh biaya administrasi perbankan, biaya transfer, atau biaya lainnya yang timbul akibat proses pembayaran, kecuali ditentukan lain oleh PARA PIHAK.

(11) Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertepatan dengan hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka pembayaran dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 6

ISOLIR DAN PEMUTUSAN LAYANAN

(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PIHAK KESATU berhak memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterbitkannya Surat Peringatan.

(2) Apabila sampai dengan berakhirnya Surat Peringatan Kedua PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban pembayarannya, PIHAK KESATU berhak melakukan Isolir terhadap Layanan Akses Internet tanpa menghapus kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasi seluruh tagihan yang terutang.

(3) PIHAK KESATU wajib membuka kembali layanan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya dan pembayaran telah efektif diterima oleh PIHAK KESATU.

(4) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak dilakukan Isolir PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajibannya, PIHAK KESATU berhak melakukan Pemutusan Layanan Permanen.

(5) Pemutusan Layanan Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasi seluruh tagihan, biaya, atau kewajiban lainnya yang telah timbul sebelum tanggal Pemutusan Layanan Permanen.

 

(6) Seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diselesaikan oleh PIHAK KEDUA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal Pemutusan Layanan Permanen.

(7) Dalam hal Isolir atau Pemutusan Layanan Permanen dilakukan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak tersedianya layanan kepada PIHAK KEDUA maupun Pelanggan PIHAK KEDUA, sepanjang tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab terhadap seluruh kewajiban kepada Pelanggannya yang timbul akibat kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

(9) PIHAK KESATU berhak melakukan Pemutusan Layanan Permanen tanpa melalui tahapan Surat Peringatan maupun Isolir apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran yang bersifat material, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan jaringan, penggunaan layanan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau tindakan lain yang menimbulkan risiko hukum maupun operasional bagi PIHAK KESATU.

(10) Pelaksanaan Isolir maupun Pemutusan Layanan Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak mengurangi hak PIHAK KESATU untuk menempuh upaya hukum atau menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)

(1) PIHAK KESATU berkewajiban menyediakan Layanan Akses Internet yang andal serta mengupayakan agar layanan dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

(2) Apabila PIHAK KEDUA melaporkan adanya Gangguan Layanan, PIHAK KESATU memberikan konfirmasi penerimaan laporan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan melakukan penanganan sesuai tingkat prioritas gangguan.

(3) PIHAK KESATU mengupayakan tingkat ketersediaan (availability) layanan paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dalam setiap bulan kalender, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan berdasarkan Perjanjian ini.

(4) Apabila tingkat availability sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai dan Gangguan Layanan tersebut terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA berhak memperoleh kompensasi berupa service credit atau potongan tagihan pada tagihan bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.

(5) Perhitungan tingkat layanan (Service Level) dilakukan berdasarkan:

a. tingkat availability layanan dalam setiap bulan kalender;

b. total durasi Gangguan Layanan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU;

c. data pencatatan (log system) milik PIHAK KESATU; dan

d. hasil verifikasi bersama apabila diperlukan.

(6) Perhitungan service credit hanya didasarkan pada tingkat availability sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak berlaku terhadap Gangguan Layanan yang disebabkan oleh:

a. keadaan kahar (Force Majeure);

b. pemeliharaan terjadwal (scheduled maintenance) yang telah diberitahukan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA;

c. gangguan pada perangkat, jaringan, atau instalasi milik PIHAK KEDUA maupun Pelanggan;

d. gangguan yang disebabkan oleh penyedia jaringan pihak ketiga di luar kendali PIHAK KESATU;

e. tindakan atau kelalaian PIHAK KEDUA.

(7) Besaran service credit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:

Availability Bulanan

Service Credit

≥ 99%

Tidak ada kompensasi

98% – < 99%

5% dari biaya berlangganan bulanan

95% – < 98%

10% dari biaya berlangganan bulanan

< 95%

20% dari biaya berlangganan bulanan

 

(8) Pemberian service credit merupakan satu-satunya bentuk kompensasi yang diberikan oleh PIHAK KESATU atas tidak tercapainya tingkat layanan (Service Level Agreement) dan tidak dapat dimaknai sebagai dasar tuntutan ganti rugi lainnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, kehilangan peluang usaha, atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat Gangguan Layanan, sepanjang Gangguan Layanan tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat (gross negligence) PIHAK KESATU.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 8

DATA DAN KERAHASIAAN

(1) PIHAK KESATU wajib menyimpan secara rinci Data Pemakaian Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PIHAK KESATU wajib memelihara rekaman data pengukuran kualitas Layanan Akses Internet paling singkat selama 1 (satu) tahun.

(3) PIHAK KEDUA wajib menyimpan Data Pelanggan yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian ini secara aman, akurat, dan hanya menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini.

(4) PIHAK KEDUA wajib menyimpan secara rinci Data Pemakaian Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan, apabila Data Pemakaian tersebut tersimpan pada perangkat atau sistem yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

(5) PIHAK KEDUA wajib memelihara rekaman data pengukuran kualitas Layanan Akses Internet paling singkat selama 1 (satu) tahun, apabila rekaman data tersebut tersimpan pada perangkat atau sistem yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

(6) PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan Data Pelanggan, Data Pemakaian, serta informasi lainnya yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Data Pelanggan dan Data Pemakaian hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Layanan Akses Internet, administrasi, penagihan, penanganan gangguan, audit, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(8) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, memanfaatkan, atau memberikan Data Pelanggan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU atau tanpa dasar hukum yang sah.

(9) Kewajiban menjaga kerahasiaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap berlaku meskipun Perjanjian telah berakhir.

 

 

 

 

 

PASAL 9

PERANGKAT

(1) Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK dapat menyediakan perangkat yang diperlukan untuk penyelenggaraan Layanan Akses Internet sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

(2) Daftar perangkat yang disediakan oleh masing-masing PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(3) Perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan, apabila diwajibkan, telah memiliki sertifikasi dari instansi yang berwenang.

(4) Masing-masing PIHAK bertanggung jawab atas pengadaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, perizinan, dan keamanan perangkat yang menjadi miliknya, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

(5) Penggunaan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan atas perangkat tersebut kepada PIHAK lainnya.

(6) Masing-masing PIHAK bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan perangkat yang menjadi miliknya, kecuali apabila kerusakan atau kehilangan tersebut disebabkan oleh kesalahan PIHAK lainnya.

(7) Dalam hal perangkat milik PIHAK KEDUA terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU, PIHAK KESATU berhak memperoleh akses administratif yang diperlukan untuk keperluan konfigurasi, pemeliharaan, pemantauan (monitoring), pengamanan jaringan, dan penanganan gangguan, sepanjang tidak mengurangi hak kepemilikan PIHAK KEDUA atas perangkat tersebut.

(8) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah konfigurasi perangkat yang terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU apabila perubahan tersebut dapat memengaruhi keamanan, stabilitas, atau kualitas Layanan Akses Internet.

 

 

 

 

 

PASAL 10

JAMINAN

(1) Selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap Perangkat milik PIHAK KESATU yang ditempatkan di lokasi PIHAK KEDUA akan:

a. digunakan sesuai dengan fungsi dan tujuan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini;

b. tidak dipindahkan ke lokasi lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU;

c. tidak dimodifikasi, dibongkar, atau diubah konfigurasi maupun spesifikasi teknisnya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU;

d. ditempatkan pada lingkungan yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana direkomendasikan oleh PIHAK KESATU;

e. dijaga dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi Perangkat; dan

f. diberikan akses kepada PIHAK KESATU apabila diperlukan untuk keperluan pemasangan, konfigurasi, pemeliharaan, pemantauan (monitoring), atau perbaikan.

(2) Apabila terjadi gangguan atau kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan PIHAK KESATU, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. perubahan konfigurasi jaringan oleh PIHAK KEDUA tanpa persetujuan PIHAK KESATU;

b. modifikasi Perangkat oleh PIHAK KEDUA;

c. penggunaan Perangkat yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan;

d. kondisi lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan teknis; atau

e. tindakan atau kelalaian PIHAK KEDUA maupun pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab PIHAK KEDUA,

maka PIHAK KEDUA dapat meminta bantuan PIHAK KESATU untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan. Seluruh biaya pemeriksaan, perbaikan, maupun penggantian komponen menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

(3) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan pada Perangkat maupun Layanan Akses Internet, PIHAK KEDUA wajib memberikan akses yang diperlukan kepada PIHAK KESATU untuk melakukan pemeriksaan, pemantauan (monitoring), konfigurasi, pemeliharaan, atau perbaikan.

(4) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas Perangkat milik PIHAK KESATU yang ditempatkan di lokasi PIHAK KEDUA serta wajib menjaganya dari kehilangan, kerusakan, atau kemusnahan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA maupun pihak yang berada di bawah pengawasannya. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan tersebut, PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian sebesar nilai penggantian Perangkat, kecuali apabila disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure).

(5) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerusakan Perangkat yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA maupun pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab PIHAK KEDUA.

(6) PIHAK KEDUA wajib menggunakan Perangkat yang disediakan oleh PIHAK KESATU hanya untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak menggunakannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, maupun kegiatan lain yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik PIHAK KESATU.

 

(7) PIHAK KEDUA dilarang memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan, menjaminkan, atau mengalihkan penguasaan Perangkat milik PIHAK KESATU kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.

(8) Setelah Perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh Perangkat milik PIHAK KESATU dalam kondisi baik sesuai dengan pemakaian yang wajar (fair wear and tear), kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 11

PENGGUNAAN MEREK DAN LOGO

(1) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA hak non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan selama Perjanjian ini masih berlaku, untuk menggunakan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU semata-mata dalam rangka pemasaran, penjualan kembali, dan pelayanan Layanan Akses Internet berdasarkan Perjanjian ini.

Pemberian hak penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berlaku sejak Perjanjian ditandatangani oleh PARA PIHAK dan tidak memerlukan perjanjian lisensi tersendiri, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

(2) PIHAK KEDUA hanya berhak menggunakan Merek dan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU;

b. kegiatan promosi yang berkaitan dengan Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU;

c. penerbitan dokumen administrasi kepada Pelanggan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; dan

d. penggunaan lain yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.

(3) PIHAK KEDUA dilarang:

a. menggunakan Merek dan Logo di luar ruang lingkup Perjanjian ini;

b. mengubah bentuk, warna, proporsi, atau identitas visual Merek dan Logo tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU;

c. menggunakan Merek dan Logo dengan cara yang dapat merugikan, menyesatkan, atau mencemarkan nama baik PIHAK KESATU; atau

d. memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU.

(4) PIHAK KESATU berhak memberikan teguran tertulis, memerintahkan penghentian penggunaan Merek dan Logo, membatalkan hak penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau mengambil tindakan lain sesuai dengan Perjanjian apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Pasal ini.

(5) PIHAK KEDUA wajib menggunakan Merek dan Logo sesuai dengan pedoman identitas perusahaan (brand guideline) atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU, termasuk namun tidak terbatas pada warna, ukuran, proporsi, tata letak, dan bentuk penggunaannya.

(6) Seluruh hak kekayaan intelektual atas Merek, Logo, nama dagang, desain, maupun identitas visual lainnya tetap menjadi milik PIHAK KESATU dan tidak beralih kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat dari Perjanjian ini.

(7) Setelah Perjanjian berakhir atau diakhiri, PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan seluruh penggunaan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU serta menghapusnya dari media promosi, situs web, akun media sosial, dokumen pemasaran, maupun media lainnya yang berada dalam penguasaan PIHAK KEDUA, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

Klausul ini sangat penting agar tidak ada penggunaan merek setelah hubungan kerja sama berakhir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 12

KEKAYAAN INTELEKTUAL

(1) Seluruh materi, dokumen, informasi, perangkat lunak (software), basis data (database), desain, karya tulis, Merek, Logo, nama dagang, hak cipta, paten, rahasia dagang, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh masing-masing PIHAK sebelum maupun selama pelaksanaan Perjanjian ini tetap menjadi hak milik masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tidak satu pun ketentuan dalam Perjanjian ini dapat ditafsirkan sebagai pengalihan hak kepemilikan atas Kekayaan Intelektual dari satu PIHAK kepada PIHAK lainnya, kecuali disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.

(3) PIHAK KEDUA hanya berhak menggunakan Kekayaan Intelektual milik PIHAK KESATU sepanjang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan sesuai dengan ketentuan mengenai penggunaan Merek dan Logo sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

(4) Masing-masing PIHAK dilarang memperbanyak, mengubah, mengalihkan, memindahtangankan, memberikan lisensi, atau menggunakan Kekayaan Intelektual milik PIHAK lainnya di luar ruang lingkup Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.

(5) Setelah Perjanjian berakhir atau diakhiri, hak penggunaan Kekayaan Intelektual yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

(6) Apabila terdapat tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Kekayaan Intelektual yang disebabkan oleh tindakan salah satu PIHAK, maka PIHAK yang melakukan pelanggaran tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian tuntutan atau klaim dimaksud serta membebaskan PIHAK lainnya dari segala akibat hukum yang timbul.

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 13

KERAHASIAAN

(1) PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dokumen, rekaman, spesifikasi teknis, data Pelanggan, data usaha, maupun informasi lainnya dalam bentuk apa pun yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini (Informasi Rahasia) dan tidak mengungkapkannya, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya.

(2) Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK yang memberikan Informasi Rahasia.

(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap informasi yang:

a. telah menjadi informasi publik bukan karena pelanggaran terhadap Perjanjian ini;

b. telah dimiliki secara sah oleh PIHAK penerima sebelum informasi tersebut diungkapkan oleh PIHAK lainnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah;

c. diungkapkan berdasarkan persetujuan tertulis dari PIHAK yang berhak atas Informasi Rahasia;

d. wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau permintaan instansi pemerintah yang berwenang, dengan ketentuan PIHAK penerima, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK yang memberikan Informasi Rahasia.

(4) Masing-masing PIHAK wajib memastikan bahwa direksi, komisaris, pegawai, konsultan, tenaga ahli, maupun pihak lain yang bekerja untuk atau atas nama PIHAK tersebut turut menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini.

(5) Ketentuan mengenai kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK selama 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian berakhir atau diakhiri, kecuali apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan jangka waktu yang lebih lama.

(6) Dalam hal salah satu PIHAK melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini, PIHAK yang dirugikan berhak menuntut penghentian pelanggaran, pemulihan keadaan, dan/atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

PASAL 14

PEMUTUSAN PERJANJIAN

(1) PARA PIHAK berhak mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila terjadi salah satu keadaan berikut:

a. PIHAK KEDUA dengan sengaja menggunakan atau menjual kembali Layanan Akses Internet untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. PIHAK KEDUA terbukti melanggar ketentuan teknis penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. PIHAK KEDUA mengalihkan atau memindahtangankan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU;

d. PIHAK KEDUA memberikan data atau dokumen yang tidak benar dalam Formulir Permohonan atau dokumen lainnya;

e. izin penyelenggaraan yang menjadi dasar PIHAK KESATU dalam memberikan Layanan Akses Internet dicabut oleh instansi pemerintah yang berwenang;

f. salah satu PIHAK dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal Perjanjian diakhiri berdasarkan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, PIHAK KEDUA tetap wajib melunasi seluruh tagihan, biaya, maupun kewajiban lainnya yang telah timbul sampai dengan tanggal efektif berakhirnya Perjanjian.

 

(3) PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran, kecuali dalam hal pelanggaran yang bersifat material sehingga menurut Perjanjian ini dapat dilakukan pengakhiran secara segera.

(4) Setelah Perjanjian berakhir atau diakhiri, PARA PIHAK wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang masih tertunggak, termasuk pengembalian Perangkat, penyelesaian pembayaran, serta penghentian penggunaan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

(5) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan.

(6) Apabila PIHAK KEDUA mengakhiri Perjanjian atau mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tanpa adanya wanprestasi dari PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA wajib membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Lampiran III atau ketentuan lain yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 15

PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PIHAK KETIGA

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Layanan Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban PIHAK KEDUA kepada Pelanggannya yang timbul akibat kelalaian atau wanprestasi PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.

(2) Dalam hal Perjanjian diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PIHAK KESATU dapat, berdasarkan kebijakan dan kemampuan operasionalnya, menawarkan kepada Pelanggan untuk memperoleh layanan secara langsung dari PIHAK KESATU atau melalui penyelenggara layanan lainnya apabila memungkinkan.

(3) Dalam hal Perjanjian diakhiri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, PIHAK KESATU berhak menawarkan Perjanjian baru kepada Pelanggan guna menjaga keberlangsungan Layanan Akses Internet.

(4) Apabila Pelanggan memilih untuk membuat Perjanjian baru dengan PIHAK KESATU, maka hak dan kewajiban antara PIHAK KEDUA dengan Pelanggan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sejak saat itu hubungan layanan menjadi hubungan hukum langsung antara PIHAK KESATU dan Pelanggan.

(5) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh:

a. virus, malware, spyware, atau perangkat lunak berbahaya lainnya;

b. kerusakan perangkat milik Pelanggan;

c. konfigurasi jaringan milik Pelanggan atau PIHAK KEDUA;

d. gangguan yang berada di luar jaringan milik PIHAK KESATU; atau

e. sebab lain yang tidak berkaitan dengan penyediaan Layanan Akses Internet oleh PIHAK KESATU.

(6) PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU dari setiap tuntutan, gugatan, atau klaim yang diajukan oleh Pelanggan atau pihak ketiga sepanjang tuntutan tersebut timbul akibat tindakan, kelalaian, wanprestasi, atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

(7) Dalam hal PIHAK KESATU menerima tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang timbul akibat tindakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian tuntutan tersebut serta mengganti kerugian yang diderita PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

PASAL 16

EVALUASI PELAKSANAAN PERJANJIAN

(1) PARA PIHAK sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh PARA PIHAK.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dihadiri oleh wakil yang berwenang dari masing-masing PIHAK.

(3) Forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengidentifikasi, membahas, dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian, yang meliputi namun tidak terbatas pada:

a. aspek teknis operasional;

b. kualitas dan keberlangsungan Layanan Akses Internet;

c. pemasaran dan pengembangan pelanggan;

d. penjualan dan pencapaian target kerja sama;

e. penanganan pengaduan Pelanggan;

f. penagihan dan administrasi;

g. kepatuhan terhadap ketentuan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan; dan

h. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

Saya mengganti istilah "Produk Barang dan/atau Jasa" menjadi ruang lingkup yang sesuai dengan kerja sama reseller internet.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara, notulen rapat, atau dokumen lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan menjadi dasar bagi PARA PIHAK untuk:

a. mempertahankan pelaksanaan Perjanjian;

b. melakukan perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Perjanjian;

c. menyusun rencana tindak lanjut; dan/atau

d. mempertimbangkan perubahan, perpanjangan, atau pengakhiran Perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengubah hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam Perjanjian ini, kecuali perubahan tersebut disepakati secara tertulis melalui addendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

 

PASAL 17

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

(1) Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah setiap keadaan atau peristiwa di luar kemampuan dan kendali PARA PIHAK yang secara langsung mengakibatkan salah satu PIHAK tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, yang meliputi namun tidak terbatas pada:

a. bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, angin topan, letusan gunung berapi, banjir besar yang ditetapkan oleh Pemerintah, tanah longsor, dan kebakaran besar;

b. bencana nonalam, seperti epidemi, pandemi, atau wabah penyakit yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c. konflik sosial, kerusuhan, pemogokan umum, perang, pemberontakan, sabotase, terorisme, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

d. kebijakan atau tindakan Pemerintah yang secara langsung mengakibatkan pelaksanaan Perjanjian tidak dapat dilaksanakan.

(2) PIHAK yang mengalami Force Majeure dibebaskan sementara dari kewajibannya sepanjang dan selama keadaan tersebut secara langsung menghambat pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

(3) Selama berlangsungnya Force Majeure, PIHAK lainnya tidak berhak mengajukan tuntutan ganti rugi, denda, atau tuntutan hukum lainnya atas keterlambatan atau tidak terlaksananya kewajiban yang secara langsung disebabkan oleh Force Majeure.

 

(4) PIHAK yang mengalami Force Majeure wajib:

a. memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya Force Majeure, kecuali keadaan tersebut tidak memungkinkan;

b. melampirkan bukti atau keterangan yang memadai mengenai terjadinya Force Majeure apabila tersedia;

c. melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak Force Majeure dan memulihkan pelaksanaan Perjanjian sesegera mungkin.

(5) Setelah keadaan Force Majeure berakhir, PARA PIHAK wajib melanjutkan pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

(6) Apabila keadaan Force Majeure berlangsung terus-menerus selama lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender atau jangka waktu lain yang disepakati PARA PIHAK sehingga tujuan Perjanjian tidak dapat lagi dilaksanakan, maka PARA PIHAK akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan Perjanjian, termasuk kemungkinan perubahan, penangguhan, atau pengakhiran Perjanjian tanpa dikenakan sanksi.

PASAL 18

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi serta peraturan pelaksanaannya yang berlaku selama Perjanjian ini berlangsung.

(2) Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, atau sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan domisili hukum PIHAK KESATU, kecuali PARA PIHAK kemudian menyepakati cara penyelesaian sengketa lainnya secara tertulis.

(4) Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, PARA PIHAK tetap wajib melaksanakan bagian-bagian Perjanjian yang tidak menjadi objek perselisihan, sepanjang pelaksanaannya masih memungkinkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 19

KOMUNIKASI DAN PEMBERITAHUAN

(1) Setiap pemberitahuan, permintaan, persetujuan, atau komunikasi lainnya yang diwajibkan atau diperkenankan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan melalui salah satu atau lebih media berikut:

a. surat tercatat atau jasa kurir;

b. surat elektronik (e-mail);

c. aplikasi pesan elektronik yang disepakati PARA PIHAK (termasuk WhatsApp); atau

d. disampaikan secara langsung kepada PIHAK yang bersangkutan dengan bukti penerimaan.

(2) Alamat korespondensi PARA PIHAK adalah sebagai berikut:

a. PIHAK KESATU

Nama : PT SUNEO ARSYAD RAEN

Alamat : Jalan Ar Rahman     4 nomor 28, Desa/Kelurahan Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan

Telepon/WhatsApp : 0812-5835-3133

Email : admin@suneoarsyadraen.my.id

 

b. PIHAK KEDUA

Nama : SAHIBAN

Alamat : DUSUN PEMASIR RT. 000 RW. 000, LANTAN, BATUKLIANG UTARA, KAB. LOMBOK TENGAH, NUSA TENGGARA BARAT

Telepon/WhatsApp : +62 878-5894-3973

Email : -

(3) Masing-masing PIHAK wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya apabila terjadi perubahan alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail), atau data kontak lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak perubahan tersebut.

(4) Selama belum diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruh komunikasi atau pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat terakhir sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dianggap telah diterima secara sah oleh PIHAK yang dituju.

(5) Pemberitahuan melalui surat elektronik (e-mail) atau aplikasi pesan elektronik dianggap telah diterima pada tanggal dan waktu terkirim, sepanjang tidak terdapat pemberitahuan kegagalan pengiriman (delivery failure) atau bukti lain yang menunjukkan bahwa pemberitahuan tersebut tidak sampai kepada PIHAK yang dituju.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 20

PENGALIHAN DAN PERUBAHAN

(1) PARA PIHAK tidak dapat mengalihkan, menyerahkan, memindahtangankan, atau membebankan sebagian maupun seluruh hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya.

(2) Setiap perubahan, penambahan, pengurangan, atau hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam suatu Addendum yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh PARA PIHAK, serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian melalui Addendum tanpa mengurangi keabsahan Perjanjian ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 21

LAIN-LAIN

(1) Lampiran-Lampiran dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

(2) Perjanjian ini merupakan Perjanjian Kerja Sama Jual Kembali Layanan Akses Internet dan bukan merupakan Perjanjian Berlangganan Layanan Akses Internet antara PIHAK KESATU dengan Pelanggan. Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini harus ditafsirkan dalam konteks hubungan kerja sama jual kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketidakabsahan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan maupun keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

PIHAK KESATU                                                                   PIHAK KEDUA

 

 

EEN PAHLEFI|DIREKTUR                                                  SAIBAN