PERJANJIAN
KERJA SAMA
ANTARA
PT
SUNEO ARSYAD RAEN
DAN
SAHIBAN
(PERSEORANGAN)
TENTANG
JUAL
KEMBALI JASA LAYANAN AKSES INTERNET
Nomor:
012/B/PKS.SUNEO/VIII/2026
Perjanjian Kerja Sama Jual
Kembali Jasa Layanan Akses Internet (selanjutnya disebut
"Perjanjian") ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu, tanggal
1 Agustus 2026, oleh dan antara:
PIHAK
KESATU
PT SUNEO ARSYAD RAEN, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, beralamat di
Jalan Ar Rahman 4 Nomor 28, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin
Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70122, dalam hal
ini diwakili oleh:
EEN PAHLEFI, S.Kom, selaku
Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama PT SUNEO ARSYAD RAEN berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Nomor 42 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan
Gianto, S.H., Notaris di Kota Banjarmasin, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Nomor AHU-0045740.AH.01.01.TAHUN 2023, selanjutnya dalam Perjanjian
ini disebut sebagai "PIHAK KESATU".
PIHAK KEDUA
SAHIBAN, seorang Warga Negara
Indonesia, lahir di Pemasir pada tanggal 31 Desember 1991, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nomor 5202123112910098, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor
.................. (diisi sesuai NPWP yang sebenarnya), bertempat
tinggal di Dusun Pemasir RT 001 RW 000, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang
Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam Perjanjian
ini disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut "PIHAK", dan secara
bersama-sama disebut "PARA PIHAK".
PARA PIHAK
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
A. Bahwa PIHAK KESATU
merupakan penyelenggara Jasa Layanan Akses Internet yang memiliki izin
penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Nomor
94/TEL.04.02/2025 tanggal 19 Mei 2025.
B. Bahwa PIHAK KEDUA
merupakan orang perseorangan yang bermaksud melakukan kegiatan pemasaran dan
penjualan kembali (reseller) Jasa Layanan Akses Internet milik PIHAK
KESATU berdasarkan Perjanjian ini.
C. Bahwa PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama yang saling
menguntungkan dalam kegiatan penjualan kembali (reseller) Jasa Layanan
Akses Internet yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
D. Bahwa dalam pelaksanaan
kerja sama tersebut, PIHAK KESATU menyediakan Jasa Layanan Akses Internet
kepada PIHAK KEDUA untuk dipasarkan dan dijual kembali kepada pelanggan akhir (end
user) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
E. Bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerja Sama Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
(1) Perjanjian adalah Perjanjian
Kerja Sama Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet beserta seluruh perubahan,
addendum, lampiran, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Layanan Akses Internet adalah
layanan jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU untuk
memberikan akses kepada Pelanggan menuju jaringan internet publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggan (End User) adalah
orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi yang menggunakan
Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU yang dipasarkan atau dijual kembali
oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.
(4) Biaya adalah seluruh biaya
yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU sesuai dengan
ketentuan Perjanjian ini.
(5) Jual Kembali Jasa Layanan
Akses Internet adalah kegiatan pemasaran dan penjualan kembali Layanan Akses
Internet milik PIHAK KESATU oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, tanpa
mengalihkan status PIHAK KESATU sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi
maupun menjadikan PIHAK KEDUA sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
(6) Hari Kerja adalah hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
(7) Formulir Permohonan (FP) adalah
formulir yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk mengajukan permohonan menjadi
Mitra Reseller, aktivasi layanan, perubahan layanan, penambahan layanan, atau
permohonan lainnya kepada PIHAK KESATU.
(8) Isolir adalah penghentian
sementara Layanan Akses Internet oleh PIHAK KESATU akibat PIHAK KEDUA tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(9) Pemutusan Layanan Permanen
adalah penghentian secara permanen terhadap Layanan Akses Internet oleh PIHAK
KESATU sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
(10) Merek adalah nama, logo,
simbol, desain, identitas visual, atau tanda lainnya yang dimiliki oleh
masing-masing PIHAK dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
(11) Data Pemakaian adalah data
mengenai penggunaan Layanan Akses Internet oleh Pelanggan yang dicatat oleh
sistem milik PIHAK KESATU.
(12) Data Pelanggan adalah
seluruh data identitas dan informasi Pelanggan yang diperoleh dalam pelaksanaan
Perjanjian ini dan menjadi bagian dari data operasional PIHAK KESATU, yang
dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Mitra Reseller adalah PIHAK
KEDUA yang berdasarkan Perjanjian ini diberi hak oleh PIHAK KESATU untuk
memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU kepada
Pelanggan.
(14) Sistem Billing adalah sistem
penagihan, pencatatan pelanggan, pencatatan pembayaran, dan administrasi
layanan yang disediakan dan dikelola oleh PIHAK KESATU.
(15) Aktivasi Pelanggan adalah
proses pendaftaran, verifikasi, dan pengaktifan layanan kepada Pelanggan
melalui sistem yang disediakan oleh PIHAK KESATU.
(16) Gangguan Layanan adalah
kondisi ketika Layanan Akses Internet tidak dapat digunakan atau mengalami
penurunan kualitas layanan yang disebabkan oleh gangguan pada jaringan,
perangkat, atau sistem yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan.
(17) Service Level Agreement
(SLA)
Service Level Agreement (SLA)
adalah tingkat layanan yang dijamin oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(18) Force Majeure (Keadaan
Kahar)
Force Majeure adalah keadaan di
luar kemampuan dan kendali PARA PIHAK yang mengakibatkan sebagian atau seluruh
kewajiban dalam Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Perjanjian ini
meliputi kerja sama pemasaran dan penjualan kembali (reseller) Jasa Layanan
Akses Internet yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU kepada Pelanggan melalui
PIHAK KEDUA sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
(2) PIHAK KESATU tetap merupakan
penyelenggara Jasa Layanan Akses Internet yang bertanggung jawab atas:
a. penyediaan Layanan Akses
Internet;
b. pengelolaan jaringan
telekomunikasi;
c. sistem aktivasi Pelanggan;
d. sistem penagihan (billing);
e. pengelolaan Data Pelanggan;
dan
f. dukungan operasional yang
diperlukan dalam penyelenggaraan layanan.
(3) PIHAK KEDUA bertindak sebagai
Mitra Reseller yang berwenang melakukan:
a. pemasaran;
b. penawaran;
c. pendaftaran calon Pelanggan;
d. penjualan kembali Jasa Layanan
Akses Internet milik PIHAK KESATU; dan
e. pelayanan administratif kepada
Pelanggan sesuai kewenangan yang diberikan oleh PIHAK KESATU.
PIHAK KEDUA tidak bertindak
sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki kewenangan untuk
mengalihkan, memindahtangankan, atau menggunakan izin penyelenggaraan milik
PIHAK KESATU.
(4) Lokasi atau wilayah pemasaran
serta konfigurasi teknis Jasa Layanan Akses Internet yang menjadi objek kerja
sama tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
(5) Jenis layanan, paket
layanan, kapasitas bandwidth, tarif reseller, serta ketentuan penggunaan Merek
yang dapat dipasarkan oleh PIHAK KEDUA tercantum dalam Lampiran II, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(6) PIHAK KEDUA dilarang
menggunakan, memanfaatkan, atau menyampaikan kepada pihak lain bahwa dirinya
merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi atau pemegang izin penyelenggaraan
Jasa Layanan Akses Internet. Seluruh penyelenggaraan layanan tetap berada di
bawah tanggung jawab dan izin PIHAK KESATU.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Agustus 2026 sampai dengan 1
Agustus 2027.
(2) Setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perjanjian ini dapat diperpanjang
berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(3) Kesepakatan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
(4) Apabila sampai dengan
berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini PARA PIHAK masih melaksanakan hak dan
kewajibannya, namun perpanjangan Perjanjian belum ditandatangani, maka
Perjanjian ini tetap berlaku untuk sementara sampai dengan ditandatanganinya
perpanjangan atau Perjanjian baru, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat keberatan tertulis
dari salah satu PIHAK.
(5) Masing-masing PIHAK berhak
untuk tidak memperpanjang Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
(6) Perjanjian ini dapat diakhiri
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kesepakatan tertulis PARA PIHAK, dengan tetap memperhatikan penyelesaian
seluruh hak dan kewajiban yang masih harus dipenuhi.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU memiliki
hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak PIHAK KESATU
- Menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini.
- Menentukan dan mengubah harga dasar layanan, harga
reseller, paket layanan, serta kebijakan komersial dengan pemberitahuan
tertulis kepada PIHAK KEDUA.
- Melakukan pengelolaan, konfigurasi, pemantauan (monitoring),
pemeliharaan, dan pengembangan jaringan yang digunakan dalam
penyelenggaraan Layanan Akses Internet.
- Memperoleh akses administratif terhadap perangkat
jaringan milik PIHAK KEDUA yang terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU
sepanjang diperlukan untuk keperluan operasional, pemeliharaan, keamanan
jaringan, atau penanganan gangguan.
- Meminta laporan penjualan, Data Pelanggan, atau
dokumen lainnya dari PIHAK KEDUA apabila diperlukan untuk kepentingan
administrasi, audit, atau pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Melakukan Isolir terhadap layanan apabila PIHAK KEDUA
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
- Melakukan Pemutusan Layanan Permanen sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tetap tidak memenuhi
kewajibannya setelah dilakukan Isolir.
b. Kewajiban PIHAK KESATU
- Menyediakan Layanan Akses Internet sesuai dengan
paket layanan yang disepakati.
- Menyediakan sistem aktivasi Pelanggan dan sistem billing.
- Memberikan dukungan teknis kepada PIHAK KEDUA.
- Memberikan pelatihan operasional apabila diperlukan.
- Menyediakan konfigurasi dasar jaringan.
- Menangani gangguan yang berasal dari jaringan milik
PIHAK KESATU tanpa membebankan biaya kepada PIHAK KEDUA.
- Mengupayakan tingkat layanan (Service Level
Agreement/SLA) sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
- Menyediakan layanan bantuan (helpdesk) selama
24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
- Menindaklanjuti setiap laporan gangguan secara
profesional dan proporsional.
- Menyediakan IP Address publik, routing, ASN, atau
fasilitas teknis lainnya apabila disepakati oleh PARA PIHAK.
(2) PIHAK KEDUA memiliki
hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak PIHAK KEDUA
- Memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet
milik PIHAK KESATU.
- Memperoleh dukungan teknis dan administratif.
- Memperoleh pelatihan mengenai sistem operasional
apabila diperlukan.
- Memperoleh konfigurasi dasar jaringan.
- Memperoleh IP Address publik, routing, ASN, atau
fasilitas teknis lainnya apabila disepakati.
- Mengajukan penambahan kapasitas bandwidth atau
fasilitas teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh layanan sesuai SLA yang berlaku.
- Menyampaikan pengaduan maupun permintaan bantuan
teknis kepada PIHAK KESATU.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA
- Membayar seluruh tagihan kepada PIHAK KESATU tepat
waktu sesuai dengan Perjanjian.
- Memasarkan dan menjual kembali Layanan Akses Internet
sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
- Tidak mengubah, memindahkan, atau menyalahgunakan
jaringan maupun konfigurasi yang menjadi kewenangan PIHAK KESATU tanpa
persetujuan tertulis.
- Menyediakan perangkat yang diperlukan untuk mendukung
pelayanan kepada Pelanggan.
- Menyampaikan laporan gangguan kepada PIHAK KESATU
apabila terjadi gangguan layanan.
- Menyediakan tenaga teknis untuk membantu penanganan
gangguan pada sisi Pelanggan.
- Memberikan akses administratif terhadap perangkat
jaringan yang terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU apabila diperlukan.
- Menggunakan sistem billing dan sistem aktivasi
yang disediakan atau disetujui oleh PIHAK KESATU.
- Menyampaikan Data Pelanggan dan laporan penjualan
kepada PIHAK KESATU apabila diminta sesuai ketentuan Perjanjian.
- Memberikan data dan dokumen yang benar dalam Formulir
Permohonan maupun dokumen lainnya.
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
- Menjaga nama baik, reputasi, dan Merek milik PIHAK
KESATU dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran dan pelayanan kepada
Pelanggan.
- Tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA
PEMBAYARAN
(1) PIHAK KEDUA wajib
membayar kepada PIHAK KESATU seluruh biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian
ini, yang meliputi:
a. biaya registrasi, apabila
dikenakan;
b. biaya berlangganan Layanan
Akses Internet sesuai dengan paket layanan yang dipilih;
c. biaya administrasi, apabila
disepakati oleh PARA PIHAK; dan
d. biaya lainnya yang disepakati
secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(2) Besaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) PIHAK KESATU berhak
melakukan perubahan harga layanan, paket layanan, maupun kebijakan komersial
dengan pemberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 30
(tiga puluh) Hari Kalender sebelum perubahan tersebut berlaku.
(4) Seluruh harga
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dinyatakan secara tegas apakah
telah termasuk atau belum termasuk pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) PIHAK KESATU
menerbitkan tagihan (invoice) atas Layanan Akses Internet setiap bulan
melalui sistem billing yang dikelolanya.
(6) PIHAK KEDUA wajib
melunasi seluruh tagihan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
tanggal diterbitkannya tagihan (invoice), kecuali disepakati lain secara
tertulis oleh PARA PIHAK.
(7) Apabila PIHAK KEDUA
terlambat melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PIHAK KESATU
berhak:
a. mengenakan denda keterlambatan
apabila diatur dalam Lampiran III;
b. melakukan Isolir sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini; dan
c. melakukan Pemutusan Layanan
Permanen sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
(8) Seluruh pembayaran
dilakukan melalui rekening resmi milik PIHAK KESATU sebagai berikut:
Bank : Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
Nomor Rekening :
0191-0100-2052-561
Atas Nama : PT SUNEO
ARSYAD RAEN
atau melalui rekening resmi
lainnya yang diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KESATU.
(9) Pembayaran dianggap
sah setelah dana efektif diterima pada rekening resmi PIHAK KESATU.
(10) PIHAK KEDUA
bertanggung jawab atas seluruh biaya administrasi perbankan, biaya transfer,
atau biaya lainnya yang timbul akibat proses pembayaran, kecuali ditentukan
lain oleh PARA PIHAK.
(11) Apabila tanggal jatuh
tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertepatan dengan hari
libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemerintah
Republik Indonesia, maka pembayaran dilakukan paling lambat pada Hari Kerja
berikutnya.
PASAL 6
ISOLIR DAN
PEMUTUSAN LAYANAN
(1) Apabila PIHAK KEDUA
tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PIHAK
KESATU berhak memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,
masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal
diterbitkannya Surat Peringatan.
(2) Apabila sampai dengan
berakhirnya Surat Peringatan Kedua PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban
pembayarannya, PIHAK KESATU berhak melakukan Isolir terhadap Layanan Akses
Internet tanpa menghapus kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasi seluruh tagihan
yang terutang.
(3) PIHAK KESATU wajib
membuka kembali layanan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah PIHAK
KEDUA melunasi seluruh kewajibannya dan pembayaran telah efektif diterima oleh
PIHAK KESATU.
(4) Apabila dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak dilakukan Isolir PIHAK KEDUA
belum memenuhi kewajibannya, PIHAK KESATU berhak melakukan Pemutusan Layanan
Permanen.
(5) Pemutusan Layanan
Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus kewajiban PIHAK
KEDUA untuk melunasi seluruh tagihan, biaya, atau kewajiban lainnya yang telah
timbul sebelum tanggal Pemutusan Layanan Permanen.
(6) Seluruh kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diselesaikan oleh PIHAK KEDUA paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal Pemutusan Layanan
Permanen.
(7) Dalam hal Isolir atau
Pemutusan Layanan Permanen dilakukan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini, PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul
akibat tidak tersedianya layanan kepada PIHAK KEDUA maupun Pelanggan PIHAK
KEDUA, sepanjang tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Perjanjian dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PIHAK KEDUA tetap
bertanggung jawab terhadap seluruh kewajiban kepada Pelanggannya yang timbul
akibat kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
(9) PIHAK KESATU berhak
melakukan Pemutusan Layanan Permanen tanpa melalui tahapan Surat Peringatan
maupun Isolir apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran yang bersifat material,
termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan jaringan, penggunaan layanan
untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau
tindakan lain yang menimbulkan risiko hukum maupun operasional bagi PIHAK
KESATU.
(10) Pelaksanaan Isolir
maupun Pemutusan Layanan Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak
mengurangi hak PIHAK KESATU untuk menempuh upaya hukum atau menuntut ganti rugi
sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
SERVICE LEVEL
AGREEMENT (SLA)
(1) PIHAK KESATU
berkewajiban menyediakan Layanan Akses Internet yang andal serta mengupayakan
agar layanan dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan tingkat layanan (Service
Level Agreement/SLA) sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(2) Apabila PIHAK KEDUA
melaporkan adanya Gangguan Layanan, PIHAK KESATU memberikan konfirmasi
penerimaan laporan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
laporan diterima dan melakukan penanganan sesuai tingkat prioritas gangguan.
(3) PIHAK KESATU
mengupayakan tingkat ketersediaan (availability) layanan paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dalam setiap bulan kalender, kecuali dalam
keadaan yang dikecualikan berdasarkan Perjanjian ini.
(4) Apabila tingkat availability
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai dan Gangguan Layanan tersebut
terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA
berhak memperoleh kompensasi berupa service credit atau potongan tagihan
pada tagihan bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
(5) Perhitungan tingkat
layanan (Service Level) dilakukan berdasarkan:
a. tingkat availability
layanan dalam setiap bulan kalender;
b. total durasi Gangguan Layanan
yang menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU;
c. data pencatatan (log system)
milik PIHAK KESATU; dan
d. hasil verifikasi bersama
apabila diperlukan.
(6) Perhitungan service
credit hanya didasarkan pada tingkat availability sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tidak berlaku terhadap Gangguan Layanan yang
disebabkan oleh:
a. keadaan kahar (Force
Majeure);
b. pemeliharaan terjadwal (scheduled
maintenance) yang telah diberitahukan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA;
c. gangguan pada perangkat,
jaringan, atau instalasi milik PIHAK KEDUA maupun Pelanggan;
d. gangguan yang disebabkan oleh
penyedia jaringan pihak ketiga di luar kendali PIHAK KESATU;
e. tindakan atau kelalaian PIHAK
KEDUA.
(7) Besaran service
credit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:
|
Availability Bulanan |
Service Credit |
|
≥ 99% |
Tidak ada kompensasi |
|
98% – < 99% |
5% dari biaya berlangganan
bulanan |
|
95% – < 98% |
10% dari biaya berlangganan
bulanan |
|
< 95% |
20% dari biaya berlangganan
bulanan |
(8) Pemberian service
credit merupakan satu-satunya bentuk kompensasi yang diberikan oleh PIHAK
KESATU atas tidak tercapainya tingkat layanan (Service Level Agreement)
dan tidak dapat dimaknai sebagai dasar tuntutan ganti rugi lainnya, kecuali
ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) PIHAK KESATU tidak
bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan,
kehilangan peluang usaha, atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat
Gangguan Layanan, sepanjang Gangguan Layanan tersebut bukan disebabkan oleh
kesengajaan atau kelalaian berat (gross negligence) PIHAK KESATU.
PASAL 8
DATA DAN
KERAHASIAAN
(1) PIHAK KESATU wajib
menyimpan secara rinci Data Pemakaian Pelanggan paling singkat selama 3
(tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KESATU wajib
memelihara rekaman data pengukuran kualitas Layanan Akses Internet paling
singkat selama 1 (satu) tahun.
(3) PIHAK KEDUA wajib
menyimpan Data Pelanggan yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian ini
secara aman, akurat, dan hanya menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan
kerja sama berdasarkan Perjanjian ini.
(4) PIHAK KEDUA wajib
menyimpan secara rinci Data Pemakaian Pelanggan paling singkat selama 3
(tiga) bulan, apabila Data Pemakaian tersebut tersimpan pada perangkat atau
sistem yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KEDUA wajib
memelihara rekaman data pengukuran kualitas Layanan Akses Internet paling
singkat selama 1 (satu) tahun, apabila rekaman data tersebut tersimpan
pada perangkat atau sistem yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
(6) PARA PIHAK wajib
menjaga kerahasiaan Data Pelanggan, Data Pemakaian, serta informasi lainnya
yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak mengungkapkannya
kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Data Pelanggan dan
Data Pemakaian hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Layanan
Akses Internet, administrasi, penagihan, penanganan gangguan, audit, atau
pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(8) PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan menjual, mengalihkan, memanfaatkan, atau memberikan Data
Pelanggan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU atau
tanpa dasar hukum yang sah.
(9) Kewajiban menjaga
kerahasiaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap berlaku meskipun
Perjanjian telah berakhir.
PASAL 9
PERANGKAT
(1) Dalam pelaksanaan
Perjanjian ini, PARA PIHAK dapat menyediakan perangkat yang diperlukan untuk
penyelenggaraan Layanan Akses Internet sesuai dengan pembagian tugas dan
tanggung jawab masing-masing.
(2) Daftar perangkat yang
disediakan oleh masing-masing PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) Perangkat yang
digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan, apabila
diwajibkan, telah memiliki sertifikasi dari instansi yang berwenang.
(4) Masing-masing PIHAK
bertanggung jawab atas pengadaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan,
perizinan, dan keamanan perangkat yang menjadi miliknya, kecuali disepakati
lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(5) Penggunaan perangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan beralihnya hak
kepemilikan atas perangkat tersebut kepada PIHAK lainnya.
(6) Masing-masing PIHAK
bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan perangkat
yang menjadi miliknya, kecuali apabila kerusakan atau kehilangan tersebut
disebabkan oleh kesalahan PIHAK lainnya.
(7) Dalam hal perangkat
milik PIHAK KEDUA terhubung dengan jaringan PIHAK KESATU, PIHAK KESATU berhak
memperoleh akses administratif yang diperlukan untuk keperluan konfigurasi,
pemeliharaan, pemantauan (monitoring), pengamanan jaringan, dan
penanganan gangguan, sepanjang tidak mengurangi hak kepemilikan PIHAK KEDUA
atas perangkat tersebut.
(8) PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan mengubah konfigurasi perangkat yang terhubung dengan jaringan
PIHAK KESATU tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU apabila perubahan
tersebut dapat memengaruhi keamanan, stabilitas, atau kualitas Layanan Akses
Internet.
PASAL 10
JAMINAN
(1) Selama Perjanjian ini
berlaku, PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap Perangkat milik PIHAK KESATU yang
ditempatkan di lokasi PIHAK KEDUA akan:
a. digunakan sesuai dengan fungsi
dan tujuan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini;
b. tidak dipindahkan ke lokasi
lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU;
c. tidak dimodifikasi, dibongkar,
atau diubah konfigurasi maupun spesifikasi teknisnya tanpa persetujuan tertulis
dari PIHAK KESATU;
d. ditempatkan pada lingkungan
yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana direkomendasikan oleh PIHAK
KESATU;
e. dijaga dari kehilangan,
kerusakan, penyalahgunaan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi
Perangkat; dan
f. diberikan akses kepada PIHAK
KESATU apabila diperlukan untuk keperluan pemasangan, konfigurasi,
pemeliharaan, pemantauan (monitoring), atau perbaikan.
(2) Apabila terjadi
gangguan atau kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan PIHAK KESATU,
termasuk namun tidak terbatas pada:
a. perubahan konfigurasi jaringan
oleh PIHAK KEDUA tanpa persetujuan PIHAK KESATU;
b. modifikasi Perangkat oleh
PIHAK KEDUA;
c. penggunaan Perangkat yang
tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan;
d. kondisi lingkungan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis; atau
e. tindakan atau kelalaian PIHAK
KEDUA maupun pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab PIHAK KEDUA,
maka PIHAK KEDUA dapat meminta
bantuan PIHAK KESATU untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan. Seluruh biaya
pemeriksaan, perbaikan, maupun penggantian komponen menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
(3) Dalam hal terjadi
gangguan atau kerusakan pada Perangkat maupun Layanan Akses Internet, PIHAK
KEDUA wajib memberikan akses yang diperlukan kepada PIHAK KESATU untuk
melakukan pemeriksaan, pemantauan (monitoring), konfigurasi,
pemeliharaan, atau perbaikan.
(4) PIHAK KEDUA
bertanggung jawab atas Perangkat milik PIHAK KESATU yang ditempatkan di lokasi
PIHAK KEDUA serta wajib menjaganya dari kehilangan, kerusakan, atau kemusnahan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA maupun pihak yang
berada di bawah pengawasannya. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan
tersebut, PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian sebesar nilai penggantian
Perangkat, kecuali apabila disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure).
(5) PIHAK KESATU tidak
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerusakan Perangkat yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA maupun pihak lain yang
berada di bawah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(6) PIHAK KEDUA wajib
menggunakan Perangkat yang disediakan oleh PIHAK KESATU hanya untuk pelaksanaan
Perjanjian ini dan tidak menggunakannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, maupun kegiatan
lain yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik PIHAK KESATU.
(7) PIHAK KEDUA dilarang
memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan, menjaminkan, atau mengalihkan
penguasaan Perangkat milik PIHAK KESATU kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis dari PIHAK KESATU.
(8) Setelah Perjanjian
berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh Perangkat milik PIHAK KESATU
dalam kondisi baik sesuai dengan pemakaian yang wajar (fair wear and tear),
kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.
PASAL 11
PENGGUNAAN MEREK
DAN LOGO
(1) PIHAK KESATU
memberikan kepada PIHAK KEDUA hak non-eksklusif, tidak dapat
dialihkan, dan selama Perjanjian ini masih berlaku, untuk
menggunakan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU semata-mata dalam rangka
pemasaran, penjualan kembali, dan pelayanan Layanan Akses Internet berdasarkan
Perjanjian ini.
Pemberian hak penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini berlaku sejak Perjanjian ditandatangani oleh
PARA PIHAK dan tidak memerlukan perjanjian lisensi tersendiri, kecuali
ditentukan lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(2) PIHAK KEDUA hanya
berhak menggunakan Merek dan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. memasarkan dan menjual kembali
Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU;
b. kegiatan promosi yang
berkaitan dengan Layanan Akses Internet milik PIHAK KESATU;
c. penerbitan dokumen
administrasi kepada Pelanggan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini;
dan
d. penggunaan lain yang telah
memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
(3) PIHAK KEDUA dilarang:
a. menggunakan Merek dan Logo di
luar ruang lingkup Perjanjian ini;
b. mengubah bentuk, warna,
proporsi, atau identitas visual Merek dan Logo tanpa persetujuan tertulis dari
PIHAK KESATU;
c. menggunakan Merek dan Logo
dengan cara yang dapat merugikan, menyesatkan, atau mencemarkan nama baik PIHAK
KESATU; atau
d. memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KESATU berhak
memberikan teguran tertulis, memerintahkan penghentian penggunaan Merek dan
Logo, membatalkan hak penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau
mengambil tindakan lain sesuai dengan Perjanjian apabila PIHAK KEDUA melanggar
ketentuan Pasal ini.
(5) PIHAK KEDUA wajib
menggunakan Merek dan Logo sesuai dengan pedoman identitas perusahaan (brand
guideline) atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU, termasuk
namun tidak terbatas pada warna, ukuran, proporsi, tata letak, dan bentuk
penggunaannya.
(6) Seluruh hak kekayaan
intelektual atas Merek, Logo, nama dagang, desain, maupun identitas visual
lainnya tetap menjadi milik PIHAK KESATU dan tidak beralih kepada PIHAK KEDUA
sebagai akibat dari Perjanjian ini.
(7) Setelah Perjanjian
berakhir atau diakhiri, PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan seluruh
penggunaan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU serta menghapusnya dari media
promosi, situs web, akun media sosial, dokumen pemasaran, maupun media lainnya
yang berada dalam penguasaan PIHAK KEDUA, kecuali disepakati lain secara
tertulis oleh PARA PIHAK.
Klausul ini sangat penting agar
tidak ada penggunaan merek setelah hubungan kerja sama berakhir.
PASAL 12
KEKAYAAN
INTELEKTUAL
(1) Seluruh materi,
dokumen, informasi, perangkat lunak (software), basis data (database),
desain, karya tulis, Merek, Logo, nama dagang, hak cipta, paten, rahasia
dagang, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh
masing-masing PIHAK sebelum maupun selama pelaksanaan Perjanjian ini tetap
menjadi hak milik masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tidak satu pun
ketentuan dalam Perjanjian ini dapat ditafsirkan sebagai pengalihan hak
kepemilikan atas Kekayaan Intelektual dari satu PIHAK kepada PIHAK lainnya,
kecuali disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(3) PIHAK KEDUA hanya
berhak menggunakan Kekayaan Intelektual milik PIHAK KESATU sepanjang diperlukan
untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan sesuai dengan ketentuan mengenai
penggunaan Merek dan Logo sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
(4) Masing-masing PIHAK
dilarang memperbanyak, mengubah, mengalihkan, memindahtangankan, memberikan
lisensi, atau menggunakan Kekayaan Intelektual milik PIHAK lainnya di luar
ruang lingkup Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.
(5) Setelah Perjanjian
berakhir atau diakhiri, hak penggunaan Kekayaan Intelektual yang diberikan
berdasarkan Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya, kecuali disepakati lain
secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(6) Apabila terdapat
tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Kekayaan Intelektual
yang disebabkan oleh tindakan salah satu PIHAK, maka PIHAK yang melakukan
pelanggaran tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian tuntutan
atau klaim dimaksud serta membebaskan PIHAK lainnya dari segala akibat hukum
yang timbul.
PASAL 13
KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK wajib
menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dokumen, rekaman, spesifikasi
teknis, data Pelanggan, data usaha, maupun informasi lainnya dalam bentuk apa
pun yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini (Informasi
Rahasia) dan tidak mengungkapkannya, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
lainnya.
(2) Informasi Rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain
tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK yang memberikan Informasi Rahasia.
(3) Kewajiban menjaga
kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
terhadap informasi yang:
a. telah menjadi informasi publik
bukan karena pelanggaran terhadap Perjanjian ini;
b. telah dimiliki secara sah oleh
PIHAK penerima sebelum informasi tersebut diungkapkan oleh PIHAK lainnya dan
dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. diungkapkan berdasarkan
persetujuan tertulis dari PIHAK yang berhak atas Informasi Rahasia;
d. wajib diungkapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau permintaan
instansi pemerintah yang berwenang, dengan ketentuan PIHAK penerima, sepanjang
diperbolehkan oleh hukum, terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK yang
memberikan Informasi Rahasia.
(4) Masing-masing PIHAK
wajib memastikan bahwa direksi, komisaris, pegawai, konsultan, tenaga ahli,
maupun pihak lain yang bekerja untuk atau atas nama PIHAK tersebut turut
menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini.
(5) Ketentuan mengenai
kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini tetap berlaku dan mengikat PARA
PIHAK selama 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian berakhir atau diakhiri,
kecuali apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan jangka
waktu yang lebih lama.
(6) Dalam hal salah satu
PIHAK melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini, PIHAK
yang dirugikan berhak menuntut penghentian pelanggaran, pemulihan keadaan,
dan/atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
(1) PARA PIHAK berhak
mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 apabila terjadi salah satu keadaan berikut:
a. PIHAK KEDUA dengan sengaja
menggunakan atau menjual kembali Layanan Akses Internet untuk kegiatan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PIHAK KEDUA terbukti melanggar
ketentuan teknis penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. PIHAK KEDUA mengalihkan atau
memindahtangankan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU;
d. PIHAK KEDUA memberikan data
atau dokumen yang tidak benar dalam Formulir Permohonan atau dokumen lainnya;
e. izin penyelenggaraan yang
menjadi dasar PIHAK KESATU dalam memberikan Layanan Akses Internet dicabut oleh
instansi pemerintah yang berwenang;
f. salah satu PIHAK dinyatakan
pailit atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Perjanjian
diakhiri berdasarkan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, PIHAK
KEDUA tetap wajib melunasi seluruh tagihan, biaya, maupun kewajiban lainnya
yang telah timbul sampai dengan tanggal efektif berakhirnya Perjanjian.
(3) PIHAK yang bermaksud
mengakhiri Perjanjian wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK
lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal
efektif pengakhiran, kecuali dalam hal pelanggaran yang bersifat material
sehingga menurut Perjanjian ini dapat dilakukan pengakhiran secara segera.
(4) Setelah Perjanjian
berakhir atau diakhiri, PARA PIHAK wajib menyelesaikan seluruh hak dan
kewajiban yang masih tertunggak, termasuk pengembalian Perangkat, penyelesaian
pembayaran, serta penghentian penggunaan Merek dan Logo milik PIHAK KESATU
sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
(5) PARA PIHAK sepakat
untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dapat
dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan.
(6) Apabila PIHAK KEDUA
mengakhiri Perjanjian atau mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tanpa adanya wanprestasi dari
PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA wajib membayar kompensasi sesuai dengan
ketentuan yang disepakati dalam Lampiran III atau ketentuan lain yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 15
PERTANGGUNGJAWABAN
TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Dalam hal terjadi
Pemutusan Layanan Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PIHAK
KESATU tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban PIHAK KEDUA kepada
Pelanggannya yang timbul akibat kelalaian atau wanprestasi PIHAK KEDUA
berdasarkan Perjanjian ini.
(2) Dalam hal Perjanjian
diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PIHAK KESATU dapat,
berdasarkan kebijakan dan kemampuan operasionalnya, menawarkan kepada Pelanggan
untuk memperoleh layanan secara langsung dari PIHAK KESATU atau melalui
penyelenggara layanan lainnya apabila memungkinkan.
(3) Dalam hal Perjanjian
diakhiri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d, PIHAK KESATU berhak menawarkan Perjanjian baru
kepada Pelanggan guna menjaga keberlangsungan Layanan Akses Internet.
(4) Apabila Pelanggan
memilih untuk membuat Perjanjian baru dengan PIHAK KESATU, maka hak dan
kewajiban antara PIHAK KEDUA dengan Pelanggan berakhir sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan sejak saat itu hubungan layanan menjadi hubungan hukum
langsung antara PIHAK KESATU dan Pelanggan.
(5) PIHAK KESATU tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh:
a. virus, malware, spyware, atau
perangkat lunak berbahaya lainnya;
b. kerusakan perangkat milik
Pelanggan;
c. konfigurasi jaringan milik
Pelanggan atau PIHAK KEDUA;
d. gangguan yang berada di luar
jaringan milik PIHAK KESATU; atau
e. sebab lain yang tidak
berkaitan dengan penyediaan Layanan Akses Internet oleh PIHAK KESATU.
(6) PIHAK KEDUA
membebaskan PIHAK KESATU dari setiap tuntutan, gugatan, atau klaim yang
diajukan oleh Pelanggan atau pihak ketiga sepanjang tuntutan tersebut timbul
akibat tindakan, kelalaian, wanprestasi, atau pelanggaran yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA.
(7) Dalam hal PIHAK KESATU
menerima tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang timbul akibat tindakan
PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas
penyelesaian tuntutan tersebut serta mengganti kerugian yang diderita PIHAK
KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
EVALUASI
PELAKSANAAN PERJANJIAN
(1) PARA PIHAK sepakat
untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh PARA PIHAK.
(2) Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dihadiri oleh
wakil yang berwenang dari masing-masing PIHAK.
(3) Forum konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengidentifikasi, membahas,
dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian, yang
meliputi namun tidak terbatas pada:
a. aspek teknis operasional;
b. kualitas dan keberlangsungan
Layanan Akses Internet;
c. pemasaran dan pengembangan
pelanggan;
d. penjualan dan pencapaian
target kerja sama;
e. penanganan pengaduan
Pelanggan;
f. penagihan dan administrasi;
g. kepatuhan terhadap ketentuan
Perjanjian dan peraturan perundang-undangan; dan
h. hal-hal lain yang dianggap
perlu oleh PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Saya mengganti istilah "Produk
Barang dan/atau Jasa" menjadi ruang lingkup yang sesuai dengan kerja
sama reseller internet.
(4) Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara, notulen
rapat, atau dokumen lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan menjadi dasar bagi
PARA PIHAK untuk:
a. mempertahankan pelaksanaan
Perjanjian;
b. melakukan perbaikan atau
penyempurnaan pelaksanaan Perjanjian;
c. menyusun rencana tindak
lanjut; dan/atau
d. mempertimbangkan perubahan,
perpanjangan, atau pengakhiran Perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian ini.
(5) Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengubah hak dan kewajiban PARA PIHAK
dalam Perjanjian ini, kecuali perubahan tersebut disepakati secara tertulis
melalui addendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 17
KEADAAN MEMAKSA
(FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan Keadaan
Memaksa (Force Majeure) adalah setiap keadaan atau peristiwa di luar
kemampuan dan kendali PARA PIHAK yang secara langsung mengakibatkan salah satu
PIHAK tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
a. bencana alam, seperti gempa
bumi, tsunami, angin topan, letusan gunung berapi, banjir besar yang ditetapkan
oleh Pemerintah, tanah longsor, dan kebakaran besar;
b. bencana nonalam, seperti
epidemi, pandemi, atau wabah penyakit yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. konflik sosial, kerusuhan,
pemogokan umum, perang, pemberontakan, sabotase, terorisme, atau keadaan
darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. kebijakan atau tindakan
Pemerintah yang secara langsung mengakibatkan pelaksanaan Perjanjian tidak
dapat dilaksanakan.
(2) PIHAK yang mengalami
Force Majeure dibebaskan sementara dari kewajibannya sepanjang dan selama
keadaan tersebut secara langsung menghambat pelaksanaan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini.
(3) Selama berlangsungnya
Force Majeure, PIHAK lainnya tidak berhak mengajukan tuntutan ganti rugi,
denda, atau tuntutan hukum lainnya atas keterlambatan atau tidak terlaksananya
kewajiban yang secara langsung disebabkan oleh Force Majeure.
(4) PIHAK yang mengalami
Force Majeure wajib:
a. memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
Force Majeure, kecuali keadaan tersebut tidak memungkinkan;
b. melampirkan bukti atau
keterangan yang memadai mengenai terjadinya Force Majeure apabila tersedia;
c. melakukan upaya yang wajar
untuk mengurangi dampak Force Majeure dan memulihkan pelaksanaan Perjanjian
sesegera mungkin.
(5) Setelah keadaan Force
Majeure berakhir, PARA PIHAK wajib melanjutkan pelaksanaan Perjanjian sesuai
dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
(6) Apabila keadaan Force
Majeure berlangsung terus-menerus selama lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender atau jangka waktu lain yang disepakati PARA PIHAK sehingga tujuan
Perjanjian tidak dapat lagi dilaksanakan, maka PARA PIHAK akan melakukan
musyawarah untuk menentukan kelanjutan Perjanjian, termasuk kemungkinan
perubahan, penangguhan, atau pengakhiran Perjanjian tanpa dikenakan sanksi.
PASAL 18
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1) Perjanjian ini dibuat,
ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia, termasuk
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi serta peraturan
pelaksanaannya yang berlaku selama Perjanjian ini berlangsung.
(2) Apabila terjadi
perselisihan, perbedaan pendapat, atau sengketa yang timbul dari atau berkaitan
dengan pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Apabila dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tidak tercapai
kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut
melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan domisili hukum PIHAK
KESATU, kecuali PARA PIHAK kemudian menyepakati cara penyelesaian sengketa
lainnya secara tertulis.
(4) Selama proses
penyelesaian perselisihan berlangsung, PARA PIHAK tetap wajib melaksanakan
bagian-bagian Perjanjian yang tidak menjadi objek perselisihan, sepanjang
pelaksanaannya masih memungkinkan.
PASAL 19
KOMUNIKASI DAN
PEMBERITAHUAN
(1) Setiap pemberitahuan,
permintaan, persetujuan, atau komunikasi lainnya yang diwajibkan atau
diperkenankan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan
disampaikan melalui salah satu atau lebih media berikut:
a. surat tercatat atau jasa
kurir;
b. surat elektronik (e-mail);
c. aplikasi pesan elektronik yang
disepakati PARA PIHAK (termasuk WhatsApp); atau
d. disampaikan secara langsung
kepada PIHAK yang bersangkutan dengan bukti penerimaan.
(2) Alamat korespondensi
PARA PIHAK adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Nama : PT SUNEO ARSYAD
RAEN
Alamat : Jalan Ar Rahman 4 nomor 28, Desa/Kelurahan Sungai Andai,
Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Telepon/WhatsApp : 0812-5835-3133
Email : admin@suneoarsyadraen.my.id
b. PIHAK KEDUA
Nama : SAHIBAN
Alamat : DUSUN PEMASIR RT.
000 RW. 000, LANTAN, BATUKLIANG UTARA, KAB. LOMBOK TENGAH, NUSA TENGGARA BARAT
Telepon/WhatsApp : +62
878-5894-3973
Email : -
(3) Masing-masing PIHAK
wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya apabila terjadi
perubahan alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail), atau
data kontak lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak perubahan
tersebut.
(4) Selama belum
diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruh
komunikasi atau pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat terakhir sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian ini dianggap telah diterima secara sah oleh PIHAK
yang dituju.
(5) Pemberitahuan melalui
surat elektronik (e-mail) atau aplikasi pesan elektronik dianggap telah
diterima pada tanggal dan waktu terkirim, sepanjang tidak terdapat
pemberitahuan kegagalan pengiriman (delivery failure) atau bukti lain
yang menunjukkan bahwa pemberitahuan tersebut tidak sampai kepada PIHAK yang
dituju.
PASAL 20
PENGALIHAN DAN
PERUBAHAN
(1) PARA PIHAK tidak dapat
mengalihkan, menyerahkan, memindahtangankan, atau membebankan sebagian maupun
seluruh hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya.
(2) Setiap perubahan,
penambahan, pengurangan, atau hal lain yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat
oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam suatu Addendum yang dibuat secara
tertulis, ditandatangani oleh PARA PIHAK, serta merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) Dalam hal terjadi
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan
penyesuaian terhadap Perjanjian melalui Addendum tanpa mengurangi keabsahan
Perjanjian ini.
PASAL 21
LAIN-LAIN
(1) Lampiran-Lampiran
dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ketentuan
dalam Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini
merupakan Perjanjian Kerja Sama Jual Kembali Layanan Akses Internet dan bukan
merupakan Perjanjian Berlangganan Layanan Akses Internet antara PIHAK KESATU
dengan Pelanggan. Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini harus
ditafsirkan dalam konteks hubungan kerja sama jual kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila salah satu
ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak
dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketidakabsahan
tersebut tidak mempengaruhi keabsahan maupun keberlakuan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian ini.
(4) Hal-hal yang belum
diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
PIHAK KESATU PIHAK
KEDUA
EEN PAHLEFI|DIREKTUR SAIBAN